gspeech_html   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. gspeech_html
Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung

Undangan Sosialisasi Perpol 2 Tahun 2023 BPJS Klungkung

Klungkung-diskominfo.klungkungkab.go.id Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung mendapat undangan rapat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) Cabang Klungkung dengan Nomor Surat : 936/XI-02/0624 Tanggal 11 Juni 2024, Hal Undangan Sosialisasi Perpol 2 Tahun 2023. Hadir dalam undangan tersebut di wakilkan oleh Jf. Pranata Humas Ahli Muda Ida Bagus Gede Agung Darmita, S.Kom., M.Kom di Tapa Agung View Jl. Raya Besakih Menanga, selain Diskominfo Klungkung hadir pula perwakilan dari Diskominfo Kabupaten Gianyar, Diskominfo Karangasem, Diskominfo Kabupaten Bangli, Kepala Satuan Lalu Lintas Klungkung, Gianyar, Karangasem serta Bangli, Kamis 13/6/2024.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Cabang BPJS Kabupaten Klungkung Ibu Elly Widiani mengatakan bahwa Sosialisasi Perpol 2 Tahun 2023 Pembaruan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi dimana bagi pemohon surat ijin mengemudi (SIM) mesti memiliki kepesertaan JKN-KIS aktif yang akan di berlakukan mulai 1 Juli 2024.

Adapun syarat baru untuk pengajuan SIM dalam pelaksanaannya, setiap pemohon SIM, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, harus menyertakan bukti kepesertaan JKN-KIS yang aktif. Beberapa poin penting terkait kebijakan ini meliputi:

  1. Verifikasi Kepesertaan: Saat mengajukan permohonan SIM, petugas akan memverifikasi status kepesertaan JKN-KIS melalui sistem daring yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.
  2. Pemohon Baru dan Perpanjangan: Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik permohonan baru maupun perpanjangan.
  3. Sosialisasi dan Bantuan: Polri bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi secara masif, termasuk menyediakan bantuan pendaftaran JKN-KIS di tempat pelayanan SIM.

diharapkan ke depannya Dinas Komunikasi dan Informatika dapat membantu terkait dengan penyebarluasan informasi melalui media-media yang di miliki, sehingga masyarakat yang akan mencari surat ijin mengemudi (SIM) dapat mengetahui syarat-syarat yang harus di penuhi.

Berikut materi yang dapat di unduh : Materi sosialisasi implementasi Perpol 2

Tinggalkan komentar

Accessibility Toolbar

Coba dengarkan, klik icon audio berikut..