gspeech_html   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. gspeech_html
Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung

19 Desember 2019, Hari Bela Negara ke-71

Setiap tanggal 19 Desember diperingati sebagai Hari Bela Negara. Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Hari Bela Negara Presiden, tanggal 18 Desember 2006.

Bagi bangsa Indonesia tanggal tersebut memiliki nilai sejarah yang harus diperingati. Karena pada tanggal 19 Desember 1948 terbentuk  Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dalam rangka mengisi  kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan  Republik Indonesia.

Sehingga dalam upaya lebih mendorong semangat kebangsaan  dalam bela negara dalam rangka mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan  kesatuan, dipandang perlu untuk menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara.

Dalam Penjelasan Pasal 9 Ayat (1), UU No. 3 Tahun 2002  tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara didefinisikan  sebagai “Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam  menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan  penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam  pengabdian kepada negara dan bangsa”.

Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.Dari bela negara secara militer sampai dengan tindakan sehari-hari. Contoh sederhana tindakan bela negara seperti berbakti pada orang tua, bangsa, agama, kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah).

Tujuan adanya bela negara, diantaranya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara, melestarikan budaya, maupun menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Sedangkan fungsi bela negara yaitu mempertahankan Negara dari berbagai ancaman, serta menjaga keutuhan wilayah negara.

Manfaat Bela Negara diantaranya menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.enghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin, maupun membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
Konsepsi Bela Negara ini secara substansial mengandung lima nilai yaitu: cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan memiliki kemampuan awal bela negara. Hal tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara.

Tahun 2019 ini, Peringatan Hari Bela Negara telah mencapai ke 71 tahun. Dalam lampiran Surat Sesjen Wantannas, Nomor : B-1037/Wantannas/Sesjen/10/2019, Tanggal 7 Oktober 2019, Pemerintah Daerah akan melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-71. pada upacara itu akan dibacakan ikrar Bela Negara.

IKRAR BELA NEGARA

Kami Warga Negara Indonesia, Menyadari Sepenuhnya Bahwa, Dalam Rangka Menjaga Kedaulatan Negara, Keutuhan Wilayah, Dan Keselamatan Bangsa Demi Kelangsungan Hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia, Berjanji Untuk Selalu Bersikap Dan Berperilaku:

  1. Mencintai Tanah Air
  2. Memiliki Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara
  3. Setia Pada Pancasila Sebagai Ideologi Negara
  4. Rela Berkorban Bagi Bangsa Dan Negara
  5. Memiliki Kemampuan Awal Bela Negara
  6. Semangat Untuk Mewujudkan Negara Yang Berdaulat, Adil Dan Makmur

Implementasi ke-6 nilai-nilai dasar bela negara secara utuh melalui Rencana Aksi Nasional Bela Negara tersebut diharapkan dapat melibatkan seluruh komponen bangsa dan mencakup seluruh segmentasi masyarakat. Oleh karena itu konsep yang digunakan adalah Model Pentahelix yang melibatkan elemen Government (G), Academics (A), Business (B), Community (C), danMedia (M) atau disingkat GABCM yang dalam Bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai Pemerintah, Dunia Pendidikan, Dunia Usaha, Komponen Masyarakat, dan Media.

Walaupun demikian, dengan memperhatikan perkembangan jaman dan IPTEK serta dinamika kehidupan masyarakat global maka tidak menutup kemungkinan dikemudian hari diperlukan pembaharuan maupun penyesuaian terhadap nilai-nilai dasar yang telah ada untuk memenuhi berbagai tuntutan kebutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga tetap terjaga keutuhan dan keberlangsungannya. (kaw)

Sumber dan lampiran:

https://www.wantannas.go.id/2018/10/19/bela-negara-pengertian-unsur-fungsi-tujuan-dan-manfaat-bela-negara/

https://www.kemhan.go.id/belanegara/sejarah-bela-negara

http://indonesiabaik.id/infografis/hak-dan-kewajiban-bela-negara-1

Lampiran : http://bit.ly/35pu6Dz

Surat Sesjen Wantannas, Nomor : B-1037/Wantannas/Sesjen/10/2019, Tanggal 7 Oktober 2019

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Hari Bela Negara Presiden, tanggal 18 Desember 2006

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Kasi Nasional Bela Negara Tahun 2019-2019

UU No. 3 Tahun 2002  tentang Pertahanan Negara

 

Tinggalkan komentar

Accessibility Toolbar

Coba dengarkan, klik icon audio berikut..