Evaluasi PEMDI tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)


Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah daerah memberikan manfaat utama berupa penigkatan efisiensi birokrasi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi. Penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Dasar Hukum Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, bertempat di ruang comment centre Mall Pelayanan Publik diselenggaran acara evaluasi persiapan penilaian oleh Kemenpan RB.
tujuan dari diselenggarakannya rapat ini untuk Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan & akuntabel, Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas & terpercaya serta Meningkatkan keterpaduan & efisiensi SPBE Nasional.

adapun 4 Pilar SPBE yang dinilai adalah kebijakan internal SPBE, Tata Kelola, Manajemen dan layanan. rapat kali ini dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung, dalam arahannya kepala dinas mengajak semua jajaran perangkat daerah khususnya yang menjadi asesor dari pelaksanaan SPBE di masing-masing perangkat daerah bisa bekerja secara sungguh-sungguh. menurutnya nilai indeks SPBE Diskominfo akan dinilai tiap tahun oileh KemenpanRB

 

salam Mahottama