KORPRI atau Korps Pegawai Republik Indonesia adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab.
KORPRI atau Korps Pegawai Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 29 November 1971. KORPRI disahkan pembentukannya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971. Jadi pada tahun 2019 ini, KORPRI akan merayakan HUTnya ke 48.
Dengan merujuk pada Keputusan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia, dalam rangka melaksanakan kebijakan Korps Pegawai Republik Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korps Pegawai Republik Indonesia berpegang teguh pada wawasan kebersamaan di kalangan anggota yang selanjutnya berhimpun dalam Korps Pegawai Republik Indonesia dengan menjunjung tinggi prinsip persatuan dan kesatuan.
Untuk itu pemberdayaan organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia diarahkan pada terbangunnya organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia yang demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan bertanggung jawab dengan lebih mengutamakan pada perlindungan dan kesejahteraan anggota serta mewakili anggota di forum nasional maupun internasional.
KORPRI memiliki visi yaitu terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional didalam membangun Pemerintahan yang baik. Visi tersebut dijabarkan menjadi misi yaitu (1) Mewujudkan organisasi KORPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan negara; (2) Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi KORPRI; (3) Meningkatkan peran serta KORPRI dalam mensukseskan pembangunan nasional; (4) Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota; (5) Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota; (6) Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya; (7) Menegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia; (8) Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota KORPRI; (9) Mewujudkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.(kaw)