Untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan desa dan kelurahan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat serta daya saing desa dan kelurahan melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan. Itulah pertimbangan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi perkemdbangan Desa dan Kelurahan. Secara umum, evaluasi itu lebih dikenal dengan Lomba Desa dan Kelurahan yang dilaksanakan setiap tahun dengan tahapan yang telah ditentukan.
Di Kabupaten Klungkung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung (DPMDPPKB) merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi lomba desa dan Kelurahan. DPMDPPKB bersama Tim Pembina Desa Kabupaten Klungkung dalam rangka lomba desa tahun 2019 itu melaksanakan pembinaan di Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan dan Kelurahan Semarapura Kangin pada 5/11/2019. Desa Timuhun merupakan wakil Kecamatan Banjarangkan. Sedangkan Kelurahan Semarapura Kangin mempersiapkan diri untuk mewakili Kabupaten Klungkung ke Lomba Desa dan Kelurahan tingkat Provinsi Bali.
Pembinaan tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi awal oleh tim Kabupaten Klungkung terutama penekanan dalam pemenuhan indikator sesuai Permendagri 81/2015. Pembinaan tidak hanya dilaksanakan terhadap perangkat Desa/Kelurahan saja, tetapi juga terhadap tim pendamping desa/kelurahan yang merupakan masyarakat setempat.
Peran masyarakat sekitar yang aktif, gotong royong dan kebersamaan juga menjadi bagian indikator evaluasi lomba desa dan kelurahan ini. Lomba desa dan kelurahan bukan hanya tentang penilaian administrasi Kantor Desa dan Kelurahan saja, melainkan juga evaluasi dalam pelaksanaan pembangunan serta pemeliharaan hasil pembangunan desa dan kelurahan yang berkelanjutan.
Indikator penilaian Lomba desa dan kelurahan meliputi 3 aspek evaluasi yaitu evaluasi bidang pemerintahan, evaluasi bidang kewilayahan, serta evaluasi bidang kemasyarakatan. Masing-masing bidang tersebut dijabarkan lagi menjadi indikator yang lebih spesifik. Bidang Pemerintahan meliputi administrasi pemerintahan desa, keuangan desa, Badan Permusyawaraan Desa (BPD) tentang kegiatan-kegiatan pembangunan, wilayah desa, peraturan-peraturan desa yang diterbitkan. Bidang Kewilayahan, inovasi teknologi tepat guna, kewenangan kewilayahan dan Badan Usaha. Bidang Kemasyarakatan, Pendidikan, Kesehatan, Partisipasi Masyarakat, Keamanan Ketertiban.
Hasil pembinaan di Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan dan Kelurahan Semarapura Kangin terungkap bahwa perlu dimaksimalkan peran serta masyarakat dalam memenuhi indikator evaluasi. Yang harus diperhatikan diantaranya upaya-upaya yang telah dilakukan Desa/Kelurahan dalam melestarikan adat dan budaya setempat, inovasi yang berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maupun adanya produk unggulan yang yang berdaya saing tinggi dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hasil tersebut serupa saat tim pembina Kabupaten Klungkung juga melanjutkan pembinaan di Desa Kamasan Kecamatan Klungkung dan Desa Besan Kecamatan Dawan pada 6/11/2019 di kantor desa masing-masing.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung menjadi salah satu tim pembina dalam indikator Desa/Kelurahan berbasis teknologi. Diskominfo mendapatkan hasil secara umum sesuai dengan indikator, desa telah memiliki jaringan dan perangkat komputer untuk mengelola internet yang cukup. Tetapi yang lebih penting, bahwa desa membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki semangat dan tekad membangun desa khususnya yang bisa belajar dalam menghadapi perkembangan teknologi. SDM ini menjadi penting karena fungsinya sebagai operator dari teknologi tersebut. Terutama dalam pengembangan situs desa.
Situs desa ini harus dimanfaatkan dengan maksimal, karena website menjadi pemenuhan kebutuhan informasi yang benar serta terhindar dari hoaks. Diskominfo Kabupaten Klungkung secara parsial telah melaksanakan pembinaan dan pelatihan terhadap operator website masing-masing desa. Dan kegiatan pembinaan itu berkelanjutan. Saat ini yang menjadi fokus adalah pengunggahan data ke dalam website.
Lomba desa dan kelurahan dilaksanakan dengan tahapan (a) evaluasi diri di tingkat desa dan kelurahan; (b) penilaian di tingkat kecamatan; (c.) analisis, validasi, peninjauan, klarifikasi, dan pemeringkatan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; dan (d) Keputusan Menteri mengenai tingkat perkembangan desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Lomba desa dan kelurahan ini bukan hanya tentang perolehan juara dan mendapatkan penghargaan, sesuai dengan Permendagri 81/2015, Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan ini dimaksudkan untuk menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah desa dan kelurahan serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Serta mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing desa dan kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.(kaw)