Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama Ny. Ayu Suwirta didampingi Disdukcapil Klungkung menyerahkan Akta Perkawinan (Kawismara) kepada pasangan I Nengah Alit Nuriawan dengan Ni Putu Yeni Ari Yastini di Dusun Tengah, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan dan pasangan I Dewa Agung Gde Krisna Baskara dengan Luh Ade Kencana Putri di Dusun Pagutan, Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan, Sabtu (3/4). Kawismara merupakan sebuah program Inovasi dari Pemkab Klungkung melalui Disdukcapil didalam meningkatkan cakupan kepemilikan akta perkawinan. Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh seorang mempelai yakni memiliki akta kelahiran, sehingga dengan Kawismara ini mempelai langsung mendapatkan akta perkawinan begitu upacara perkawinan selesai dilakukan. Selain itu, Kawismara juga dapat berfungsi juga untuk memotong rantai birokrasi dalam pengurusan akta perkawinan.
Diwaktu terpisah, Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta didampingi Ny. Sri Kasta juga menghadiri undangan pernikahan I Nengah Alit Nuriawan dengan Ni Putu Yeni Ari Yastini di Dusun Tengah Desa Gunaksa.
Selamat menempuh hidup baru semoga selalu berbahagia.
SALAM GEMA SANTI
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung