Berdasarkan data evaluasi, tingkat kematangan SPBE atau yang lebih dikenal dengan e-Government ini relatif masih rendah secara nasional. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengadakan AKSI (Ajang Komunikasi dan Sosialisasi) SPBE pada Rabu, 6 Mei 2020 pukul 09.00-11.00 WIB. AKSI ini dilaksanakan melalui Zoom dan dapat disaksikkan langsung melalui youtube akun Kementerian PANRB.
AKSI SPBE dibuka oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini dan Rektor Telkom University Adiwijaya. Kegiatan diisi dengan sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 5/2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko SPBE.
Materi diisi oleh narasumber dari Kementerian PANRB, Imam Machdi selaku Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian PANRB. Sedangkan dari Universitas Telkom, Rahmat Mulyana yang merupakan salah satu Tim Perumus Peraturan Menteri PANRB No. 5/2020 sekaligus Dosen Prodi Sistem Informasi Telkom University. Narasumber dari Universitas Telkom hadir untuk memberikan masukan dasar teori akademis dan implementasi best practice pada saat proses penyusunan rancangan pedoman manajemen risiko SPBE.
AKSI SPBE menjadi sarana sosialisasi rutin dalam bentuk bimbingan teknis, piloting, dan konsultasi daring seputar SPBE. “Dalam situasi work from home (WFH) karena mewabahnya Covid-19, pelaksanaan sosialisasi akan dilakukan secara virtual dengan target peserta sebanyak 623 orang yang berasal dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian PANRB Imam Machdi di Jakarta.
Imam menjelaskan bahwa pada penerapan SPBE akan ditemui kemungkinan permasalahan yang muncul berupa risiko negatif yang dapat menghambat pencapaian tujuan. Disisi lain, pemanfaatan teknologi revolusi industri 4.0 memberikan peluang melahirkan risiko positif yang dapat mendorong keberhasilan pencapaian tujuan penerapan SPBE.
Tujuan SPBE itu sendiri adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; dan mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.
Hal di atas akan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.
Kesiapan aparatur negara diperlukan untuk mengantisipasi proses globalisasi dan demokratisasi agar pemerintah melakukan perubahan mendasar pada sistem dan mekanisme pemerintahan, penjurusunan kebijakan dan program pembangunan yang membuka ruang partisipasi masyarakat, dan pelayanan publik. Oleh karena itu penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) oleh instansi pemerintah harus terus ditingkatkan.
Dengan mengikuti AKSI SPBE diharapkan para peserta mampu mengimplementasikan manajemen risiko SPBE untuk menunjang kinerja di instansinya. Pertama, meningkatkan pengetahuan tentang manajemen risiko SPBE. Kedua, mewujudkan tata kelola manajemen risiko SPBE yang terpadu antara instansi pusat dan pemerintah daerah. Ketiga, mewujudkan budaya sadar risiko SPBE dalam penerapan SPBE di instansi pusat dan pemerintah daerah.
Selanjutnya, AKSI SPBE ini akan dilaksanakan selama tiga kali pertemuan sebagai berikut:
- Rabu, 6 Mei 2020 Kerangka kerja Manajemen Risiko SPBE
- Rabu, 13 Mei 2020 Penetapan Konteks dan Penilaian Risiko SPBE
- Rabu, 20 Mei 2020 Penanganan Risiko SPBE, Tata Kelola Manajemen Risiko SPBE, dan Budaya Risiko SPBE
(Rus&kaw)