Pengefektifan Pemungutan Retribusi Wisata Pada Kawasan Nusa Penida

Sehubungan dengan pengumuman Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung nomor : 556 / 105 / Dispar, tanggal 1 Maret 2022, dapat kami sampaikan penjelasan kembali sebagai berikut:1.Retribusi Kawasan Wisata Nusa Penida akan diefektifkan kembali 1 April 2022.2.Retribusi Kawasan Wisata Nusa Penida dikenakan terhadap setiap wisatawan (mancanegara/domestik) sebesar Rp25.000/orang (dewasa), dan Rp15.000/orang (anak), berdasarkan pasal 8 Peraturan Daerah … Baca Selengkapnya

Rapat Hibah Tahun 2022

Dengan ditetapkannya Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2022 berdasarkan  Keputusan Bupati Klungkung Nomor 59/12/HK/2022. Menindak lanjuti SK Bupati tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung  mengundang Penerima Hibah Tahun Anggaran 2022. Rapat digelar di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Pada Hari Jumat, … Baca Selengkapnya

Rapat Hibah Tahun 2022

Dengan ditetapkannya Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2022 berdasarkan  Keputusan Bupati Klungkung Nomor 59/12/HK/2022. Menindak lanjuti SK Bupati tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung  mengundang Penerima Hibah Tahun Anggaran 2022. Rapat digelar di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Pada Hari Jumat, … Baca Selengkapnya

Rapat Hibah Tahun 2022

Dengan ditetapkannya Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2022 berdasarkan  Keputusan Bupati Klungkung Nomor 59/12/HK/2022. Menindak lanjuti SK Bupati tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung  mengundang Penerima Hibah Tahun Anggaran 2022. Rapat digelar di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Pada Hari Jumat, … Baca Selengkapnya