Pengefektifan Pemungutan Retribusi Wisata Pada Kawasan Nusa Penida
Sehubungan dengan pengumuman Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung nomor : 556 / 105 / Dispar, tanggal 1 Maret 2022, dapat kami sampaikan penjelasan kembali sebagai berikut:1.Retribusi Kawasan Wisata Nusa Penida akan diefektifkan kembali 1 April 2022.2.Retribusi Kawasan Wisata Nusa Penida dikenakan terhadap setiap wisatawan (mancanegara/domestik) sebesar Rp25.000/orang (dewasa), dan Rp15.000/orang (anak), berdasarkan pasal 8 Peraturan Daerah … Baca Selengkapnya