Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung, meraih penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali dalam acara penganugerahan Keterbukaan Informasi  Publik Tahun 2020, sebagai Badan Publik dengan Kategori Informatif.
Penghargaan diserahkan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana, bersama Ketua KI Provinsi Bali, I G.A.G.A Widiana Kepakisan, yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kab. Klungkung, I Wayan Parna, disaksikan oleh Sekda, I Gede Putu Winastra, mewakili Bupati Klungkung, di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kamis 17 Desember 2020.
Selain Dinas Kominfo Kab. Klungkung, Penganugrahan ini juga diterima oleh Badan Publik Kabupaten Klungkung lainnya seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Desa Akah, Desa Gelgel Kecamatan Klungkung, serta Desa Paksebali Kecamatan Dawan.
Menurut I Wayan Parna, Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan amanat dari Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diberikan kepada Badan Publik.  Badan Publik menurut UU ini adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri
Keterbukaan informasi publik juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Dengan adanya keterbukaan informasi publik maka masyarakat diharapkan semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik dimulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
Ketua Komisioner Komisi Informasi Bali, I G.A.G.A Widiana Kepakisan mengatakan, kegiatan ini terlaksana sesuai dengan tupoksi Komisi Informasi untuk melakukan evaluasi terkait dengan layanan informasi kepada masyarakat.
Adapun kriteria penilaian yaitu kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penilaian dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada seluruh Badan Publik Kabupaten/Kota se Provinsi Bali yang dilaksanakan sepanjang tahun 2020.
Sementara itu Kadis Kominfos Bali Gede Pramana saat membacakan sambutan Gubernur Bali mengatakan, Keterbukaan Informasi Publik merupakan upaya untuk memberikan tempat utama bagi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Diterbitkannya undang-undang tersebut pada pada era reformasi dan kemudian berdiri Komisi Informasi pada tahun 2010 yang menegaskan bahwa sebagai negara demokrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin hak masyarakat dalam  memperoleh informasi. (*)