Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menurunkan reklame atau iklan rokok yang terpasang di beberapa warung di Dusun Payungan, Desa Selat Klungkung, Kamis (29/4). Penurunan itu dilakukan Bupati Suwirta usai meninjau proses pembokaran rehab rumah di desa setempat.
Warung-warung di sepanjang Jalan Payungan Takedan, Desa Selat kedapatan tertempel iklan rokok pada sisi luar pintu dan tembok warungnya. Stiker iklan rokok berukuran 45cm x 30cm dan spanduk baliho ada yang sudah lama dan beberapa tampak masih baru. Tanpa menunggu lama Bupati Suwirta meminta ijin kepada pemilik warung langsung mengambil tindakan dengan membuka stiker iklan rokok tersebut.
Kepada pemilik warung, Bupati Suwirta mengingatkan untuk tidak coba coba menempel/memasang iklan rokok. Karena Klungkung telah mengikrarkan diri sebagai daerah tertib Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini dibuktikan dengan ditegakkannya Perda No 1 Tahun 2014 tentang KTR, Perbub No 5 tahun 2016 tentang reklame rokok dan pelaksanan KTR serta SK Bupati No 22 tahun 2017 tentang Tim Pembina KTR.
Bupati Suwirta juga meminta dan memohon para distributor dan supplier rokok untuk tidak memasang iklan rokok di warung-warung maupun kios di wilayah Kabupaten Klungkung. ” jangan coba-coba memasang iklan rokok di Kabupaten Klungkung, “tegas Bupati Asal Nusa Ceningan ini.
Lebih lanjut Bupati Suwirta juga menugaskan semua Kepala Desa beserta jajarannya untuk membersihkan semua iklan rokok yang masih terpasang di warung maupun kios. Langkah Ini sebagai upaya agar tidak ada lagi iklan rokok di Kabupaten Klungkung serta menjaga generasi muda kita terbebas dari asap rokok, tidak menjadi perokok di usia dini serta mengajak masyarakat Klungkung hidup sehat tanpa rokok. “ternyata banyak sekali iklan rokok yang terpasang, jangan sampai dengan iklan ini bisa memancing niat anak muda untuk merokok sehingga menjadi perokok,” tandasnya.
SAlAM GEMA SANTI
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung