Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Sekretaris Daerah Klungkung I Gede Putu Winastra mengikuti Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Gedung Gajah Jayasabha pada Senin (10/5/2021).
Rapat ini diadakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Rapat yang dipimpin langsung Gubernur Bali I Wayan Koster membahas mengenai perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan Pembahasan tentang Dana Alokasi Khusus Tahun 2022.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Bupati/Walikota serta Sekretaris Daerah SeProvinsi Bali dan undangan terkait lainnya.
SALAM GEMA SANTI
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung