Hibah berupa perangkat sound system dan pemasangan back ground ruang sidang utama Pengadilan Negeri Semarapura ini telah diadakan melalui proses pengadaan langsung melalui sistem LPSE non tender dengan Penyedia CV. Adi Rahayu, dengan nilai SPK Rp 114.818.000,- (seratus empat belas juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah) dengan rician sebagai berikut :
- Sound system 32.780.000,-
- Back ground 82.038.000,-
Selanjutnya, hasil pengadaan hibah barang berupa hibah barang sound system dan Pembuatan Back Ground Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Semarapura tersebut diserah terimakan, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima nomor :555/543/Diskominfo/2021, tanggal 27 Desember 2021.