gspeech_html   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. gspeech_html
Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung

Informasi Terkait Dengan Pengelolaan Sampah

Berdasarkan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah, & Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Maka kita wajib :
1. Memilah sampah dari sumber yaitu sampah organik dan sampah anorganik, apabila sampah
tidak dipilah maka sampah tidak diangkut oleh petugas. Khusus sampah residu seperti popok
dan pembalut wanita bisa dibuang setiap hari.
2. Menaati jadwal pembuangan sampah yaitu :
Sampah organik dibuang pada hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, sedangkan sampah Anorganik dibuang pada hari Senin dan Jumat.
3. Jam Pembuangan sampah :
Pagi hari antara jam 06.00 – 07.00, sore hari khusus yang ada jalur pengangkutan antara jam
03.00 – 04.00. Sampah agar ditaruh didalam wadah dan diletakan di depan rumah atau ujung gang.
Apabila Bapak/Ibu tidak menaati ketentuan pembuangan sampah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
#SalamGemaSanti

Tinggalkan komentar

Accessibility Toolbar

Coba dengarkan, klik icon audio berikut..