Badan publik memiliki kewajiban dalam menjalankan ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan UU KIP ini diantaranya yaitu mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
Namun hal ini tidak serta merta menjadi kebebasan informasi yang tidak terbatas. Secara garis besar, informasi dibagi menjadi dua jenis yaitu terbuka dan dikecualikan. Dalam penggunaan informasi terbuka, baik masyarakat maupun badan publik memiliki kewajiban masing-masing. Dikarenakan, penggunaan/pemberian informasi harus dapat dipertanggungjawabkan.
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi untuk menjalankan UU KIP. Komisi Informasi Provinsi Bali secara berkala melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik.
Pada badan publik, informasi dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Di Kabupaten Klungkung, PPID Utama ada pada Dinas Komunikasi dan Informatika. Sedangkan di organisasi perangkat daerah, kantor desa, badan publik lainnya dinamakan PPID Pembantu.
PPID bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik. Seperti disebutkan sebelumnya. baik badan publik (PPID) maupun masyarakat harus mengikuti standar/kewajiban dalam memohon/menyediakan/menggunakan informasi.
Walaupun terdapat standar yang harus dipatuhi, tidak menutup kemungkinan adanya sengketa informasi. Sengeketa terjadi apabila pemilik informasi tidak bersedia memberikan informasi kepada pemohon informasi. Dimana pemilik/penyedia informasi beranggapan informasi itu tidak boleh/belum bisa untuk disebarluaskan kepada publik. Disisi lain, pemohon informasi memiliki pandangan yang sebaliknya.
Sengketa informasi itu dapat diajukan kepada Komisi Informasi. Komisi Informasi berwenang untuk memediasi maupun melaksanakan proses ajudikasi nonlitigasi dalam penyelesaian. sengketa Informasi publik. Kemudian dapat diputuskan boleh atau tidaknya informasi diberikan kepada pemohon informasi.
Badan publik (pemerintah) dapat menolak permohonan informasi yang bersifat ketat dan terbatas. Informasi itu dinilai dapat menimbulkan dampak negatif jika disebarluaskan. Sebelumnya akan ada uji konsekurensi informasi. Pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup
Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Pada pasal 17 UU KIP disebutkan informasi tidak dapat disebarluaskan. Ada 10 poin informasi dikecualikan.
Yaitu: dapat menghambat proses penegakan hukum; dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara; dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional; dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri; dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; dapat mengungkap rahasia pribadi; memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
#salamgemasanti
kaw