Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, salah satunya dengan penerapan sistem pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Menurut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, instansi pemerintah pusat maupun daerah harus menerapkan SPBE.
Agar pelaksanaan SPBE dapat berjalan untuk mencapai tujuannya, maka perlu dilakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari pelaksanaan SPBE. Evaluasi SPBE dilaksanakan oleh Kementerian Men PAN RB. Evaluasi SPBE akan menghasilkan suatu nilai Indeks SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Terdapat 3 (tiga) domain yang dinilai tingkat kematangannya (maturity level) yaitu domain Kebijakan Internal SPBE, domain Tata Kelola SPBE, dan domain Layanan SPBE.
Pada tahun 2018, Indeks SPBE Pemerintah Kabupaten Klungkung adalah 2,10 (cukup). Dari 3 domain yagn dinilai, dijabarkan lagi menjadi 35 indikator. Kelebihan Pemerintah Kabupaten Klungkung yaitu telah melaksanakan layanan administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik berupa penerapan layanan manajemen kepegawaian, perencanaan, penganggaran, keuangan, kinerja, serta pengaduan publik. Tetapi secara umum, penerapan layanan tersebut masih belum penuh didukung administrasi kebijakan seperti surat keputusan atau peraturan.
Untuk tahun 2019,sebelum Men PAN RB melaukan evaluasi, dari 1 September – 31 Oktober 2019 dilaksanakan evaluasi mandiri oleh masing-masing instansi. Masing-masing instansi melakukan evaluasi mandiri sesuai PermenPANRB No.5 Tahun 2018 kemudian menyampaikan kepada Kementerian PANRB. Kemudian MenPANRB akan mengevauasi dokumen tersebut dan hasilnya akan menjadi indeks SPBE.
Bertempat di ruang rapat Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung, pada Kamis 12 September 2019, Dinas Kominfo berserta instansi terkait melaksanakan rapat teknis sebagai upaya dalam memenuhi indikator SPBE secara maksimal. Rapat yang dipimpin oleh Kadiskominfo, I Wayan Parna, ditegaskan bahwa walaupun namanya sistem pemerintah berbasis elektronik, tetapi itu tidak hanya dilaksanakan oleh Dinas Kominfo saja. Uraian dari 35 indikator SPBE menunjukkan bahwa dibutuhkan kolaborasi instansi terkait. Pada dewasa ini, semua instansi menggunakan sistem elektronik.
Hasil rapat teknis tersebut terungkap optimisme Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk memperbaiki indeks SPBE, yang sebelumnya hanya bernilai cukup, akan ditingkatkan menjadi nilai baik.
Salah satu kendala yang dihadapi seperti integrasi aplikasi pusat dengan aplikasi yang sudah dimiliki Pemerintah Kabupaten Klungkung. Aplikasi pengaduan Klungkung Mesadu, yang sudah dikenal masyarakat Klungkung disarankan untuk diintegrasikan dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N – LAPOR) milik Pemerintah Pusat. Solusi yang diambil adalah meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat agar integrasi tersebut dapat segera terwujud.(kaw)