Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung, Pokja Pelayanan Publik Tim Pelaksana RB Kabupaten Klungkung melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan Publik di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung sebagai tindak lanjut amanat pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan dalam rangka peningkatan pemenuhan Standar Pelayanan Publik serta peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung, Kamis, (13/1/2021). Turut hadir dalam Monev Standar Pelayanan Publik (SPP) Asisten II (Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Klungkung) yang didampingi Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung, diharapkan untuk kedepan’nya Dinas komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung dapat meningkatkan pemenuhan Standar Pelayanan Publik serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
SalamGemaSanti