Perlu disampaikan bahwa pada tahun ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Pertanian ditunjuk oleh BPS sebagai wakil dalam Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS).
Rapat dibuka oleh Kepala BPS Kabupaten Klungkung, I Made Putra Astawa, yang sekaligus memberikan sambutan dan arahan terkait pelaksanaan pembinaan statistik sektoral di Kabupaten Klungkung. Dalam arahannya, beliau menekankan agar setiap kegiatan statistik yang dilaksanakan oleh OPD di Kabupaten Klungkung wajib mengajukan rekomendasi terlebih dahulu melalui aplikasi ROMANTIK. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Statistik serta Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, di mana salah satu poinnya mengatur bahwa penyelenggara kegiatan statistik sektoral wajib mengajukan rekomendasi kepada BPS.
Lebih lanjut, Kepala BPS Klungkung juga menyampaikan pesan kepada para operator produsen data di masing-masing OPD. Apabila mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi kegiatan statistik atau menyusun pengajuan rekomendasi, mereka dapat berkoordinasi dengan Walidata (Diskominfo) atau langsung mendatangi kantor BPS Klungkung untuk mendapatkan pendampingan teknis.
Pada kesempatan yang sama, I Made Agus Yudhiyantara, selaku Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Klungkung, turut menyampaikan pentingnya kolaborasi antar-OPD dalam penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral. Menurutnya, tidak ada OPD yang bisa bekerja sendirian dalam melaksanakan kegiatan statistik. Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi yang baik antar-pihak harus terus dijaga agar seluruh tahapan kegiatan dapat berjalan lancar. Di tengah situasi efisiensi anggaran, ia berharap kondisi tersebut tidak menjadi alasan terhambatnya penyelenggaraan kegiatan statistik di Kabupaten Klungkung.
