Pelayanan produk hukum itu dibangun dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk,dalam sambutannya membuka kegiatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi (Bimtek JDIH)yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, pada Senin (15/6).
Kegiatan itu dihadiri oleh Biro/Bagian Hukum Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, termasuk Dinas Kominfo, serta Sekretariat Dewan. Sebagai narasumber adalah Kepala Pusat Dokumentasi dan jaringan Informasi Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Drs. Yasmon, M.L.S.
Tujuan kegiatan ini dalam rangka menertibkan penataan regulasi yang berkualitas, melakukan pengelolaan JDIHN, serta melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan JDIHN atau perpustakaan hukum dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota serta dengan Sekretariat Dewan pada Provinsi Bali, termasuk universitas negeri/swasta. Dan untuk meningkatkan layanan penggunaan informasi bagi seluruh masyarakat Bali.
Provinsi Bali memiliki jumlah 31 anggota terdiri dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bali/Sekretariat DPRD, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota, serta Perpustakaan Hukum. Dari 31 anggota, baru 11 anggota yang memiliki website. Dan 10 anggota yang telah terintegrasi dengan JDIH Nasional.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
.
Untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, perlu membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional uang terpadu dan terintegrasi.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bertujuan untuk:
1.menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
2.menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
3.mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesame Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
4.meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Dalam paparannya, Yasmon menjelaskan bahwa kehidupan berbasis internet mengikuti kemajuan teknologi informasi. Tekonologi informasi ini mendukung layanan dokumentasi dan informasi hukum yang telah ada.
Kemajuan ini dapat berdampak positif dan negatif. Oleh karena itu, JDIH ini menjadi sumber informasi secara cepat, terpercaya validitasnya, dan kemudahan dalam akses informasi yang diarahkan ke satu protal.
Dalam rangka penataan regulasi salah satu hal yang menjadi tugas adalah bagaimana membangun basis data yang terintegrasi. JDIHN bukan merupakan hal baru. Ini sudah dicetuskan sejak 20 tahun lalu. Bahkan idenya jauh sebelumnya. Awal ditetapkanya melalui Perpres 91 tahun 1999.
Tahun 2012, kepres 91 tahun 1999 dicabut dengan perpres 33 tahun 2012 dan berlaku sampai saat ini. Secara jelas disebutkan anggota JDIHN. Pasal 5 dari prepres itu: biro hukum kementerian, sekretariat lembaga negara, LPNK, lembaga non struktural. Sampai tingkat daerah biro hukum daerah provinsi, serta Bagian hukum kabupaten. sekretariat Dewan. perpustakaan hukum perguruan tinggi.
Tetapi saat ini jaringan ini masih kurang optimal. Yang menjadi salah satu kelemahan yaitu sosialisasi kurang aktif sampai ke daerah. Karena keberadaan JDIHN yang sangat penting, maka ditetapkan arah kebijakan dan prioritas tahun 2020. diantaranya percepatan partisipasi aktif anggota JDIHN dengan fokus pada Sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta.
Termasuk penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. Dalam hal ini, seluruh pihak harus saling bekerja sama Biro/Bagian Hukum dengan Dinas Komunikasi dan Informatika. Baik terkait jaringan maupun penerapan aplikasi yang terintegrasi secara nasional.
Peta anggota JDIHN diungkapkan ada 1.653 anggota. Ada 601 website aktif JDIH tetapi hanya 386 website yang terintegrasi dengan jdihn.go.id. Sedangkan khusus untuk Bali, seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota sudah memiliki website dan sudah terintegrasi dengan JDIH Nasional. Tapi ini tidak termasuk Sekretariat DPRD, sehingga perlu dimaksimalkan.
Portal JDIHN, per tanggal 14 Juni 2020, menyediakan 277.349 produk hukum. Bahkan ada dokumen hukum jaman kolonial. Portal ini bermanfaat menyediakan dokumen yang terpercaya. Bahkan dapat menjadi benchmarking peraturan secara online termasuk adanya peraturan desa.
Pelaksanaan layanan JDIHN terkait Perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE, juga reformasi birokrasi. Dan meliputi peningkatan pelayanan publik, serta kewajiban keterbukaan informasi publik. Dalam Permenpan RB nomor 5 tahun 2018 tentang pedoman evaluasi SPBE ada indikator 15: Kebijakan internal layanan dokumentasi dan informasi hukum dan indikator 33: Layanan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Semua pihak harus bergerak bersama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan kualitas data. Pemerintah bertindak sebagai user, kontributor sekaligus pemanfaat layanan JDIH. Seluruh produk hukum dalam sebuah sistem akan memudahkan pelayanan karena merupakan database nasional dan tidak ada data ganda. Ke depan seluruh dokumen hukum didorong untuk penggunaan tanda tangan digital (digital signature).
Untuk Pemerintah Kabupaten Klungkung, layanan produk hukum dapat diakses pada http://jdih.klungkungkab.go.id/
Salam Gema Santi
*kaw