gspeech_html   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. gspeech_html
Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung

Pengefektifan Pemungutan Retribusi Wisata Pada Kawasan Nusa Penida

Sehubungan dengan pengumuman Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung nomor : 556 / 105 / Dispar, tanggal 1 Maret 2022, dapat kami sampaikan penjelasan kembali sebagai berikut:
1.Retribusi Kawasan Wisata Nusa Penida akan diefektifkan kembali 1 April 2022.
2.Retribusi Kawasan Wisata Nusa Penida dikenakan terhadap setiap wisatawan (mancanegara/domestik) sebesar Rp25.000/orang (dewasa), dan Rp15.000/orang (anak), berdasarkan pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

  1. Karcis/tiket (retribusi) Kawasan Wisata Nusa Penida berlaku 1 (satu) hari untuk Kawasan Wisata Nusa Penida (Nusa Gede, Nusa Lembongan, Nusa Ceningan).
    4.Karcis/tiket (retribusi) dibayar dan diperiksa pada salah satu pos pemungutan dari 3 lokasi (dapat diakses melalui tautan: s.id/pos1 ; s.id/pos2 ; s.id/pos3).
  2. Pada hari yang sama, karcis/tiket (retribusi) yang telah dibayar pada satu pos, wisatawan tidak perlu membayar kembali pada pos lain. Tetapi hanya diperiksa/diverifikasi.
    Demikian disampaikan. Kami ucapkan terima kasih atas perhatiannya.

Tinggalkan komentar

Accessibility Toolbar

Coba dengarkan, klik icon audio berikut..