Sehubungan dengan pengumuman Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung nomor : 556 / 105 / Dispar, tanggal 1 Maret 2022, dapat kami sampaikan penjelasan kembali sebagai berikut:
1.Retribusi Kawasan Wisata Nusa Penida akan diefektifkan kembali 1 April 2022.
2.Retribusi Kawasan Wisata Nusa Penida dikenakan terhadap setiap wisatawan (mancanegara/domestik) sebesar Rp25.000/orang (dewasa), dan Rp15.000/orang (anak), berdasarkan pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
- Karcis/tiket (retribusi) Kawasan Wisata Nusa Penida berlaku 1 (satu) hari untuk Kawasan Wisata Nusa Penida (Nusa Gede, Nusa Lembongan, Nusa Ceningan).
4.Karcis/tiket (retribusi) dibayar dan diperiksa pada salah satu pos pemungutan dari 3 lokasi (dapat diakses melalui tautan: s.id/pos1 ; s.id/pos2 ; s.id/pos3). - Pada hari yang sama, karcis/tiket (retribusi) yang telah dibayar pada satu pos, wisatawan tidak perlu membayar kembali pada pos lain. Tetapi hanya diperiksa/diverifikasi.
Demikian disampaikan. Kami ucapkan terima kasih atas perhatiannya.