Secara berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Klungkung tetap mengimbau masyarakat untuk tetap TENANG dan WASPADA dalam menghadapi penyebaran COVID-19.
Hari ini, Minggu, 22/3/2020, Diskominfo Kabupaten Klungkung kembali melaksanakan penyebarluasan informasi menggunakan mobil keliling tentang imbauan penanggulangan COVID-19. Diantaranya: selalu jaga kesehatan, kebersihan dan imunitas tubuh dengan mencuci tangan memakai sabun pada air mengalir, penuhi asupan gizi, dan jika dibutuhkan meminum suplemen/vitamin tambahan. Selain itu, imbauan pembatasan sosial juga disampaikan. Dari pengamatan, beberapa masyarakat yang mengantre disinfektan sudah menjaga jarak antar sesama. Disinfektan disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Klunkung di depan Monumen Puputan Klungkung, sebelah selatan Lapangan Puputan Klungkung, Sub Terminal Semarapura/ Pasar Senggol, Pasar Seni Semarapura, serta Pasar Galiran. Penyediaan disinfektan ini salah satu wujud nyata Bupati Klungkung untuk melindungi masyarakat.
Bupati Klungkung, beserta jajaran sangat serius dalam upaya penanggulangan penyebaran COVID-19. Komitmen tersebut tidak bisa hanya dilakukan pemerintah saja, tetapi harus didukung dan dilaksanakan bersama-sama seluruh pihak, terutama masyarakat.
Melalui rapat dengan Telecoference yang dipimpin Bupati Klungkung, bersama Sekretaris Daerah serta perangkat daerah, menghasilkan keputusan agar desa dan kelurahan untuk melaksanakan:
- Segera membentuk Posko Satgas di Desa dan Kelurahan.
- Melaporkan kondisi di desa dan kelurahan secara rutin.
- Memantau serta memberitahukan kepada warganya yang pernah bekerja di luar negeri / ODP, untuk bisa tinggal di rumah sebagai isolasi mandiri.
- Anggaran untuk penanggulangan covid dari Anggaran desa nanti akan diadakan perubahan anggaran.
- Mengkoordinir pelaksanaaan penyemprotan pada tanggal 24 maret 2020, dgn melaksanakan koordinasi dgn Babinsa Babinkamtibmas dan Bendesa serta Klian Banjar adat dan dinas terutama Seka Teruna atau Remaja Mesjidnya
- Memperhatikan maklumat Kapolri untuk tidak berkerumun atau berkumpul dl jumlah yang banyak.
Dikutip dari situs https://humas.polri.go.id/, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat berupa larangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian. Maklumat ini dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan sosial distancing (menjaga jarak sosial).
Maklumat itu dikeluarkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020. Salah satu isi maklumat ini, Polri tidak akan mengeluarkan izin kegiatan yang sifat mengumpulkan orang atau keramaian.
Berikut 6 poin maklumat Kapolri dalam upaya mengawal kebijakan Pemerintah untuk pencegahan penularan Covid-19:
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :
- Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
- Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis ;
- Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga
- Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan
- Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta
- Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa
- Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkunganmasing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerinta
- Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
- Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
- Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan
- Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
Dikutip dari http://sehatnegeriku.kemkes.go.id, per 21 Maret 2020, Pemerintah melalui juru bicara penanganan Covid-19 Achmad Yurianto memberikan informasi terkini seputar perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Di sampaikan bahwa per tanggal 21 Maret 2020 terjadi penambahan kasus positif sebanyak 81 orang sehingga total kasus 450 orang.
Sangat diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi penuh untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan membatasi aktivitas diluar rumah. Semua pihak agar berkomitmen untuk menjaga jarak tidak terlalu dekat dalam kontak sosial dan hindari pertemuan, kerumunan yang sangat memungkinkan terjadinya penularan diantara penderita dengan orang yang sehat. Kesuksesan pelaksanaan kegiatan ini bisa dilaksanakan apabila partisipasi masyarakat bisa berjalan dengan baik.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id
kaw