gspeech_html   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. gspeech_html
Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung

Persandian, Tidak Sekedar Sandi

Selain menjalankan urusan komunikasi dan informatika, serta statistik, Diskominfo Kabupaten Klungkung juga melaksanakan urusan persandian. Secara umum, urusan persandian meliputi kegiatan pengamanan atau melindungi informasi. Dalam struktur Diskominfo, Seksi Persandian berada di bawah Bidang Persandian dan Statistik. Salah satu wujud tugasnya yaitu implementasi tanda tangan elektronik bagi pejabat Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Dalam upaya untuk mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien, Pemerintah Kabupaten Klungkung menerapkan tanda tangan elektronik. Pengelolaan dokumen sudah mengarah pada lesspaper bahkan menuju ke paperless. Dengan tanda tangan elektronik ini, diharapkan terjadi pemangkasan proses birokrasi, dan juga pemangkasan anggaran dalam pelayanan dokumen admninistrasi. Penanganan pelayanan administrasi pemerintahan kepada masyarakat harus semakin cepat, tepat, serta aman.

Yang perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Klungkung, tidak bisa serta merta membuat tanda tangan elektronik ini. Tanda tangan elektronik merupakan kewenangan BSSN melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

Urusan persandian pada Pemerintah Daerah mengacu pada kebijakan Badan Siber dan Sandi Negara. Dari tugas pokok dan fungsi, sarana dan prasarana, termasuk pembinaan sumber daya manusia. SDM persandian dikenal dengan istilah Sandiman. Untuk menjadi seorang Sandiman, seseorang harus mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh BSSN.

Pembentukan Badan Siber Dan Sandi Negara melalui Perpes Nomor 53 tahun 2017 tentang BSSN yang selanjutnya disempurnakan dengan Perpres Nomor 133 tahun 2017  tentang BSSN pada 16 Desember 2017. BSSN merupakan lembaga pemerintah  di bawah dan bertangung jawab kepada Presiden.

BSSN bukan merupakan lembaga baru, namun merupakan penguatan dari lembaga yang telah ada sebelumya, yaitu Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan dibentuknya BSSN, maka pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang Persandian di Lembaga Sandi Negara serta pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi yang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika dilaksanakan oleh BSSN. BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Dari sejarah, persandian telah menjalankan peran penting sejak Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah telah dilakukan oleh Insan Persandian sejak awal kemerdekaan Indonesia. Dimulai dari Jawatan Tehnik Bagian B Kementerian Pertahanan pada masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan semasa ibu kota pemerintahan berada di Yogyakarta lalu saat Pemerintahan Darurat RI di Bukittinggi hingga untuk mendukung komunikasi dengan garis depan perlawanan bersenjata dan kegiatan diplomasi di Kementerian Luar Negeri serta Perwakilan RI di New Delhi, Den Haag dan New York.

Kala itu Menteri Pertahanan Amir Syarifoeddin memandang perlu adanya pengamanan komunikasi di Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang sehingga pada 4 April 1946 Roebiono Kertopati diperintahkan untuk membentuk Dinas Kode yang kemudian seiring dengan berkembangnya cakupan tanggung jawab pengamanan komunikasi melembaga menjadi Djawatan Sandi dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan nomor 11/MP/1949 bertanggal 2 September 1949. Konteks sejarah tersebut membuat 4 April ditetapkan sebagai Hari Lahir Persandian Republik Indonesia yang kini tetap dilestarikan sebagai tonggak lahirnya Badan Siber dan Sandi Negara sebagai institusi keamanan informasi saat ini.

Persandian sebagai upaya untuk mengamankan, melindungi dan menjamin orisinalitas sebuah berita atau dokumen pemerintah merupakan hal yang amat penting dalam era serba teknologi informasi saat ini. Modernisasi pemerintahan akan sangat bergantung dan didukung oleh penggunaan teknologi informasi di segala aspek mulai dari administrasi perkantoran (e-office), perencanaan (e-planning), keuangan (e-budgetting), dan fungsi pemerintahan lainnya. Penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah akan menghadapi beberapa risiko seperti penyadapan, hacking dan berbagai ancaman lainya. Adanya ancaman dalam pengelolaan pemerintahan yang berbasis teknologi informasi (e-government) tersebut membuat pengelolaan persandian oleh pemerintah daerah menjadi terasa lebih penting.

Di sisi lain, pengelolaan persandian yang diidentikkan dengan kerahasiaan dan ketertutupan akan berhadapan dengan hak-hak warga negara untuk memperoleh informasi publik sebagai isyarat dan amunisi untuk melakukan pengawasan dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kekhawatiran publik akan munculnya pemerintahan yang serba tertutup, dan menghindar dari kontrol publik merupakan tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang persandian di daerah.

Bila persandian diharmonisasikan dengan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka aktivitas persandian berada pada ruang anti penyangkalan informasi, keontentikan informasi, ketersediaan informasi, keutuhan informasi, dan kerahasiaan informasi. Kriteria informasi dikecualikan terbagi atas informasi terbatas, rahasia dan sangat rahasia. bagi pemda, kriteria kerahasiaannya berada pada tingkat medium dengan sifat terbatas, yaitu informasi dengan dampak memiliki nilai yang penting bagi instansi, menghambat tugas pokok instansi, kerusakan aset organisasi tinggi pengaruhnya bagi instansi, terganggunya penyelenggaraan instansi dan menimbulkan kerugian bagi instansi pemerintah. (kaw)

 

 

Pustaka:

https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/buku_tim/buku-tim-public-82.pdf

(https://bssn.go.id/sejarah-persandian/)

Tinggalkan komentar

Accessibility Toolbar

Coba dengarkan, klik icon audio berikut..