Untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan nasional, diperlukan Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur pelaksana. PNS harus netral, mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, profesional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Selain itu penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UndangUndang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
Tugas sebagai pelayan publik dilaksanakan oleh PNS secara adil dan merata kepada seluruh masyarakat. Agar Pegawai Negeri Sipil mampu melaksanakan tugasnya sebagaimana tersebut di atas secara berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan pembinaan secara terus menerus dan berkesinambungan.
Pembinaan dilakukan melalui korps PNS. Pegawai Negeri Sipil dibina agar kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat.
Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil adalah rasa Kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi Pegawai Negeri Sipil dalam Negara Kesatuan Republik indonesia.
Untuk mewnjudkan pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil, kode etik dipandang merupakan landasan yang dapat mewujudkan hal tersebut. Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.
Pada Pemerintah Kabupaten Klungkung, Peraturan Bupati Klungkung Nomor 42 Tahun 2017 menjadi pedoman kode etik PNS. Hal ini menunjang program pemerintah dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Penerapannya diwujudkan dalam nilai-nilai dasar JITU (Jujur, Inovatif, Teratur, Unggul) sebagai nilai bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Nilai-Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh pegawai negeri sipil pada Pemerintah Kabupaten Klungkung meliputi:
a.Jujur (J), yaitu kesesuaian sikap antara perkataan dan perbuatan yang sebenarnya.
b.Inovatif (I), yaitu kemampuan pegawai negeri sipil dalam mendayagunakan kemampuan dan keahliannya untuk menghasilkan karya baru yang lebih baik.
c.Teratur (T), yaitu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
d.Unggul (U), yaitu membuat diri dan hasil pekerjaan senantiasa menjadi lebih baik.
Implementasi kode etik ini juga sebagian dari reformasi birokrasi. Perubahan yang ingin ditanamkan adalah pola pikir dan pola kerja sebagai pelayan publik. Bahwa wewenang pemerintah atau aparatur adalah berperan sebagai fasilitator kesejahteraan masyarakat.
JITU ditanamkan kepada PNS Pemerintah Kabupaten Klungkung, salah satunya melalui agen perubahan dimasing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Agen perubahan berfungsi untuk mempromosikan dan menjalankan keteladanan mengenai peran tertentu mennuju perubahan yang lebih baik.
Perubahan pola pikir dan budaya kerja birokrasi ini ditujukan untuk mewujudkan peningkatan integritas dan kinerja birokrasi yang tinggi. Hal itu untuk dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sehingga akan mewujudkan masyarakat yang unggul dan sejahtera.(kaw)