gspeech_html   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. gspeech_html
Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung

Pidato Presiden RI Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021

Pidato Presiden RI Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut:

  1. Pandemi Covid-19 telah menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan di abad ini yang berimbas pada semua lini kehidupan manusia.
  2. Penanganan luar biasa telah dilakukan oleh banyak negara, terutama melalui stimulus fiskal. Jerman mengalokasikan stimulus fiskal sebesar 24,8% PDB-nya, namun pertumbuhannya terkontraksi minus 11,7% di kuartal kedua 2020.
  3. Amerika Serikat mengalokasikan 13,6% PDB, namun pertumbuhan ekonominya minus 9,5%. China mengalokasikan stimulus 6,2% PDB, dan telah kembali tumbuh positif 3,2% di kuartal kedua, namun tumbuh minus 6,8% di kuartal sebelumnya.
  4. Kitapun melakukan langkah yang luar biasa. Undang-undang No. 2 tahun 2020 antara lain memberi relaksasi defisit APBN dapat diperlebar di atas 3% selama tiga tahun.
  5. Tahun 2020, APBN telah diubah dengan defisit sebesar 5,07% PDB dan kemudian meningkat lagi menjadi 6,34% PDB.
  6. Pelebaran defisit dilakukan mengingat kebutuhan belanja negara untuk penanganan kesehatan dan perekonomian meningkat, pada saat pendapatan negara mengalami penurunan.
  7. Saat ini kita juga harus fokus mempersiapkan diri menghadapi tahun 2021. Ketidakpastian global maupun domestik masih akan terjadi. Program pemulihan ekonomi akan terus dilanjutkan bersamaan dengan reformasi di berbagai bidang.
  8. Kebijakan relaksasi defisit melebihi 3% dari PDB masih diperlukan, dengan tetap menjaga kehati-hatian, kredibilitas, dan kesinambungan fiskal.
  9. Rancangan kebijakan APBN 2021 diarahkan untuk: a) mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19; b) mendorong reformasi struktural untuk meningkatkan produktivitas, inovasi dan daya saing ekonomi
  10. Mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital; serta d) pemanfaatan dan antisipasi perubahan demografi.
  11. RAPBN juga harus mengantisipasi ketidakpastian pemulihan ekonomi dunia; volatilitas harga komoditas; perkembangan sosial ekonomi & geopolitik; efektivitas pemulihan ekonomi nasional; serta kondisi & stabilitas sektor keuangan.
  12. Pelaksanaan reformasi fundamental juga harus dilakukan: reformasi pendidikan, reformasi kesehatan, reformasi perlindungan sosial, dan reformasi sistem penganggaran dan perpajakan.
  13. Dengan berpijak pada strategi tersebut, Pemerintah mengusung tema kebijakan fiskal tahun 2021, yaitu “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi”.
  14. Asumsi indikator ekonomi makro yang kami gunakan sebagai berikut: Pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,5–5,5%. Tingkat pertumbuhan ini diharapkan didukung oleh peningkatan konsumsi domestik dan investasi sebagai penggerak utama.
  15. Inflasi akan tetap terjaga pada tingkat 3%, untuk mendukung daya beli masyarakat. Rupiah diperkirakan bergerak pada kisaran Rp14.600 per US Dollar. Selain itu, suku bunga SBN 10 tahun yang diperkirakan sekitar 7,29%.
  16. Harga minyak mentah Indonesia (ICP) diperkirakan akan berkisar pada 45 US Dollar per barel. Lifting minyak dan gas bumi diperkirakan masing-masing 705 ribu barel dan 1 juta 7 ribu barel setara minyak per hari.
  17. Dalam RAPBN tahun 2021, defisit anggaran direncanakan sekitar 5,5% dari PDB atau Rp971,2 triliun. Defisit ini lebih rendah dibandingkan defisit anggaran 2020 sekitar 6,34% dari PDB atau Rp1.039,2 triliun.
  18. Anggaran Kesehatan direncanakan sebesar Rp169,7 triliun (6,2% APBN), diarahkan terutama untuk: pengadaan vaksin; nutrisi ibu hamil, menyusui dan Balita; Jaminan Kesehatan Nasional; serta Sistem Kesehatan Terintegrasi
  19. Anggaran Pendidikan tahun 2021 sebesar Rp549,5 triliun (20% APBN) untuk peningkatan kualitas SDM (adaptasi teknologi, persiapan industri 4.0); Reformasi Pendidikan; kemitraan daerah dan masyarakat sipil.
  20. Selain itu dilakukan kebijakan lain di bidang pendidikan, melalui Penguatan program vokasi dan kartu prakerja, penguatan penyelenggaraan PAUD, peningkatan efektivitas penyaluran bantuan pendidikan (BOS, PIP, dan LPDP)
  21. Percepatan peningkatan kualitas sarpras pendidikan terutama untuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), serta penajaman KIP Kuliah dan pendanaan pendidikan tinggi.
  22. Pembangunan Teknologi Komunikasi & Informasi tahun 2021 dianggarkan Rp30,5 triliun untuk transformasi digital; efisiensi layanan publik; konsolidasi infrastruktur & layanan bersama; akses internet 4.000 desa/kelurahan daerah 3T
  23. Pembangunan Infrastruktur tahun 2021 dianggarkan sekitar Rp414 triliun yang utamanya untuk pemulihan ekonomi, penyediaan layanan dasar, serta peningkatan konektivitas.
  24. Untuk Ketahanan Pangan tahun 2021 dianggarkan sekitar Rp104,2 triliun untuk: produksi komoditas pangan; revitalisasi sistem pangan nasional; food estate; meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan
  25. Dukungan Perlindungan Sosial di tahun 2021 dianggarkan Rp419,3 triliun yang diarahkan untuk percepatan pemulihan sosial dan mendukung reformasi sistem perlindungan sosial secara bertahap.
  26. Pembangunan Pariwisata tahun 2021 dianggarkan sekitar Rp14,4 triliun yang diarahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi di sektor pariwisata.
  27. Belanja negara diarahkan untuk mencapai sasaran pembangunan 2021: tingkat pengangguran 7,7–9,1%; kemiskinan 9,2–9,7% dengan penurunan kelompok miskin esktrem; ketimpangan 0,377–0,379; serta indeks pembangunan manusia 72,78–72,95.
  28. Seiring dengan pentingnya kelanjutan Pemulihan Ekonomi Nasional, pada RAPBN tahun 2021 mengalokasikan anggaran sekitar Rp356,5 triliun yang diarahkan untuk beberapa sektor sebagai berikut:
  29. Penanganan Kesehatan dengan anggaran sekitar Rp25,4 triliun yang diarahkan untuk pengadaan vaksin anti virus, sarana dan prasarana kesehatan, laboratorium, litbang, serta bantuan iuran BPJS untuk PBPU.
  30. Perlindungan sosial pada masyarakat menengah ke bawah sekitar Rp110,2 triliun, melalui program keluarga harapan, kartu sembako, kartu pra kerja, serta bansos tunai.
  31. Sektoral Kementerian/Lembaga&Pemda dengan anggaran Rp136,7 triliun ditujukan untuk peningkatan pariwisata, ketahanan pangan & perikanan, kawasan industri, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah, serta antisipasi pemulihan ekonomi.
  32. Dukungan pada UMKM sekitar Rp48,8 triliun, melalui subsidi bunga KUR, pembiayaan UMKM, penjaminan serta penempatan dana di perbankan.
  33. Pembiayaan korporasi sekitar Rp14,9 triliun, yang diperuntukkan pada lembaga penjaminan dan BUMN yang melakukan penugasan.
  34. Insentif usaha sekitar Rp20,4 triliun, melalui pajak ditanggung pemerintah, pembebasan PPh impor, dan pengembalian pendahuluan PPN.
  35. Pada tahun 2021, anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) direncanakan sebesar Rp796,3 triliun.
  36. Kegiatan pembangunan tahun 2021 utamanya akan didanai sumber penerimaan mandiri dari pendapatan negara Rp1.776,4 triliun yang berasal dari penerimaan pajak Rp1.481,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp293,5 triliun.
  37. Dari sisi perpajakan, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial.
  38. Selain itu, omnibus law perpajakan dan berbagai insentif pajak yang tepat, terukur diharap mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pasca Covid-19, serta memacu transformasi ekonomi.
  39. Tahun 2021, langkah mengoptimalkan PNBP antara lain dengan peningkatan kuantitas & kualitas layanan, inovasi layanan, perluasan obyek audit bersama, perencanaan lifting migas yang efektif, serta efisiensi biaya operasi migas.
  40. Pada masa transisi RAPBN tahun 2021 dengan rencana Pendapatan Negara Rp1.776,4 triliun dan Belanja Negara Rp2.747,5 triliun, maka Defisit Anggaran diperkirakan mencapai Rp971,2 triliun atau setara 5,5% dari PDB.
  41. Defisit anggaran tahun 2021 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman, dan dikelola secara hati-hati.
  42. Pembiayaan defisit RAPBN tahun 2021 akan melalui kerjasama otoritas moneter dengan menjaga disiplin fiskal, disiplin kebijakan moneter serta menjaga integritas, kredibilitas, dan kepercayaan pasar surat berharga pemerintah.
  43. Pembiayaan investasi juga akan dilakukan Pemerintah di tahun 2021 dengan anggaran sekitar Rp169,1 triliun.
  44. Pendanaan tersebut akan digunakan untuk pembiayaan pendidikan yang menjamin keberlangsungan generasi, sebagai bentuk pertanggungjawaban antar generasi.
  45. Pemberdayaan UMKM & UMi guna pengentasan kemiskinan; akselerasi infrastruktur sarana-prasarana transportasi; permukiman; ketahanan energi; mendorong ekspor nasional melalui penguatan daya saing barang/jasa di pasar internasional.

Dirgahayu Republik Indonesia! Dirgahayu Negeri Pancasila!

 

#BangkitUntukIndonesiaMaju

#IndonesiaMaju #PidatoPresiden2020

#salamgemasanti

Tinggalkan komentar

Accessibility Toolbar

Coba dengarkan, klik icon audio berikut..