Pidato Presiden RI Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut:
- Pandemi Covid-19 telah menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan di abad ini yang berimbas pada semua lini kehidupan manusia.
- Penanganan luar biasa telah dilakukan oleh banyak negara, terutama melalui stimulus fiskal. Jerman mengalokasikan stimulus fiskal sebesar 24,8% PDB-nya, namun pertumbuhannya terkontraksi minus 11,7% di kuartal kedua 2020.
- Amerika Serikat mengalokasikan 13,6% PDB, namun pertumbuhan ekonominya minus 9,5%. China mengalokasikan stimulus 6,2% PDB, dan telah kembali tumbuh positif 3,2% di kuartal kedua, namun tumbuh minus 6,8% di kuartal sebelumnya.
- Kitapun melakukan langkah yang luar biasa. Undang-undang No. 2 tahun 2020 antara lain memberi relaksasi defisit APBN dapat diperlebar di atas 3% selama tiga tahun.
- Tahun 2020, APBN telah diubah dengan defisit sebesar 5,07% PDB dan kemudian meningkat lagi menjadi 6,34% PDB.
- Pelebaran defisit dilakukan mengingat kebutuhan belanja negara untuk penanganan kesehatan dan perekonomian meningkat, pada saat pendapatan negara mengalami penurunan.
- Saat ini kita juga harus fokus mempersiapkan diri menghadapi tahun 2021. Ketidakpastian global maupun domestik masih akan terjadi. Program pemulihan ekonomi akan terus dilanjutkan bersamaan dengan reformasi di berbagai bidang.
- Kebijakan relaksasi defisit melebihi 3% dari PDB masih diperlukan, dengan tetap menjaga kehati-hatian, kredibilitas, dan kesinambungan fiskal.
- Rancangan kebijakan APBN 2021 diarahkan untuk: a) mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19; b) mendorong reformasi struktural untuk meningkatkan produktivitas, inovasi dan daya saing ekonomi
- Mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital; serta d) pemanfaatan dan antisipasi perubahan demografi.
- RAPBN juga harus mengantisipasi ketidakpastian pemulihan ekonomi dunia; volatilitas harga komoditas; perkembangan sosial ekonomi & geopolitik; efektivitas pemulihan ekonomi nasional; serta kondisi & stabilitas sektor keuangan.
- Pelaksanaan reformasi fundamental juga harus dilakukan: reformasi pendidikan, reformasi kesehatan, reformasi perlindungan sosial, dan reformasi sistem penganggaran dan perpajakan.
- Dengan berpijak pada strategi tersebut, Pemerintah mengusung tema kebijakan fiskal tahun 2021, yaitu “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi”.
- Asumsi indikator ekonomi makro yang kami gunakan sebagai berikut: Pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,5–5,5%. Tingkat pertumbuhan ini diharapkan didukung oleh peningkatan konsumsi domestik dan investasi sebagai penggerak utama.
- Inflasi akan tetap terjaga pada tingkat 3%, untuk mendukung daya beli masyarakat. Rupiah diperkirakan bergerak pada kisaran Rp14.600 per US Dollar. Selain itu, suku bunga SBN 10 tahun yang diperkirakan sekitar 7,29%.
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP) diperkirakan akan berkisar pada 45 US Dollar per barel. Lifting minyak dan gas bumi diperkirakan masing-masing 705 ribu barel dan 1 juta 7 ribu barel setara minyak per hari.
- Dalam RAPBN tahun 2021, defisit anggaran direncanakan sekitar 5,5% dari PDB atau Rp971,2 triliun. Defisit ini lebih rendah dibandingkan defisit anggaran 2020 sekitar 6,34% dari PDB atau Rp1.039,2 triliun.
- Anggaran Kesehatan direncanakan sebesar Rp169,7 triliun (6,2% APBN), diarahkan terutama untuk: pengadaan vaksin; nutrisi ibu hamil, menyusui dan Balita; Jaminan Kesehatan Nasional; serta Sistem Kesehatan Terintegrasi
- Anggaran Pendidikan tahun 2021 sebesar Rp549,5 triliun (20% APBN) untuk peningkatan kualitas SDM (adaptasi teknologi, persiapan industri 4.0); Reformasi Pendidikan; kemitraan daerah dan masyarakat sipil.
- Selain itu dilakukan kebijakan lain di bidang pendidikan, melalui Penguatan program vokasi dan kartu prakerja, penguatan penyelenggaraan PAUD, peningkatan efektivitas penyaluran bantuan pendidikan (BOS, PIP, dan LPDP)
- Percepatan peningkatan kualitas sarpras pendidikan terutama untuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), serta penajaman KIP Kuliah dan pendanaan pendidikan tinggi.
- Pembangunan Teknologi Komunikasi & Informasi tahun 2021 dianggarkan Rp30,5 triliun untuk transformasi digital; efisiensi layanan publik; konsolidasi infrastruktur & layanan bersama; akses internet 4.000 desa/kelurahan daerah 3T
- Pembangunan Infrastruktur tahun 2021 dianggarkan sekitar Rp414 triliun yang utamanya untuk pemulihan ekonomi, penyediaan layanan dasar, serta peningkatan konektivitas.
- Untuk Ketahanan Pangan tahun 2021 dianggarkan sekitar Rp104,2 triliun untuk: produksi komoditas pangan; revitalisasi sistem pangan nasional; food estate; meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan
- Dukungan Perlindungan Sosial di tahun 2021 dianggarkan Rp419,3 triliun yang diarahkan untuk percepatan pemulihan sosial dan mendukung reformasi sistem perlindungan sosial secara bertahap.
- Pembangunan Pariwisata tahun 2021 dianggarkan sekitar Rp14,4 triliun yang diarahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi di sektor pariwisata.
- Belanja negara diarahkan untuk mencapai sasaran pembangunan 2021: tingkat pengangguran 7,7–9,1%; kemiskinan 9,2–9,7% dengan penurunan kelompok miskin esktrem; ketimpangan 0,377–0,379; serta indeks pembangunan manusia 72,78–72,95.
- Seiring dengan pentingnya kelanjutan Pemulihan Ekonomi Nasional, pada RAPBN tahun 2021 mengalokasikan anggaran sekitar Rp356,5 triliun yang diarahkan untuk beberapa sektor sebagai berikut:
- Penanganan Kesehatan dengan anggaran sekitar Rp25,4 triliun yang diarahkan untuk pengadaan vaksin anti virus, sarana dan prasarana kesehatan, laboratorium, litbang, serta bantuan iuran BPJS untuk PBPU.
- Perlindungan sosial pada masyarakat menengah ke bawah sekitar Rp110,2 triliun, melalui program keluarga harapan, kartu sembako, kartu pra kerja, serta bansos tunai.
- Sektoral Kementerian/Lembaga&Pemda dengan anggaran Rp136,7 triliun ditujukan untuk peningkatan pariwisata, ketahanan pangan & perikanan, kawasan industri, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah, serta antisipasi pemulihan ekonomi.
- Dukungan pada UMKM sekitar Rp48,8 triliun, melalui subsidi bunga KUR, pembiayaan UMKM, penjaminan serta penempatan dana di perbankan.
- Pembiayaan korporasi sekitar Rp14,9 triliun, yang diperuntukkan pada lembaga penjaminan dan BUMN yang melakukan penugasan.
- Insentif usaha sekitar Rp20,4 triliun, melalui pajak ditanggung pemerintah, pembebasan PPh impor, dan pengembalian pendahuluan PPN.
- Pada tahun 2021, anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) direncanakan sebesar Rp796,3 triliun.
- Kegiatan pembangunan tahun 2021 utamanya akan didanai sumber penerimaan mandiri dari pendapatan negara Rp1.776,4 triliun yang berasal dari penerimaan pajak Rp1.481,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp293,5 triliun.
- Dari sisi perpajakan, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial.
- Selain itu, omnibus law perpajakan dan berbagai insentif pajak yang tepat, terukur diharap mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pasca Covid-19, serta memacu transformasi ekonomi.
- Tahun 2021, langkah mengoptimalkan PNBP antara lain dengan peningkatan kuantitas & kualitas layanan, inovasi layanan, perluasan obyek audit bersama, perencanaan lifting migas yang efektif, serta efisiensi biaya operasi migas.
- Pada masa transisi RAPBN tahun 2021 dengan rencana Pendapatan Negara Rp1.776,4 triliun dan Belanja Negara Rp2.747,5 triliun, maka Defisit Anggaran diperkirakan mencapai Rp971,2 triliun atau setara 5,5% dari PDB.
- Defisit anggaran tahun 2021 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman, dan dikelola secara hati-hati.
- Pembiayaan defisit RAPBN tahun 2021 akan melalui kerjasama otoritas moneter dengan menjaga disiplin fiskal, disiplin kebijakan moneter serta menjaga integritas, kredibilitas, dan kepercayaan pasar surat berharga pemerintah.
- Pembiayaan investasi juga akan dilakukan Pemerintah di tahun 2021 dengan anggaran sekitar Rp169,1 triliun.
- Pendanaan tersebut akan digunakan untuk pembiayaan pendidikan yang menjamin keberlangsungan generasi, sebagai bentuk pertanggungjawaban antar generasi.
- Pemberdayaan UMKM & UMi guna pengentasan kemiskinan; akselerasi infrastruktur sarana-prasarana transportasi; permukiman; ketahanan energi; mendorong ekspor nasional melalui penguatan daya saing barang/jasa di pasar internasional.
Dirgahayu Republik Indonesia! Dirgahayu Negeri Pancasila!
#BangkitUntukIndonesiaMaju
#IndonesiaMaju #PidatoPresiden2020
#salamgemasanti