Dengan ditetapkannya Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 59/12/HK/2022. Menindak lanjuti SK Bupati tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung mengundang Penerima Hibah Tahun Anggaran 2022.
Rapat digelar di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Pada Hari Jumat, 18 Maret 2022 pukul 09.00 Wita dipimpin oleh Bapak Kabid Komunikasi I Putu putra Dewa Antara, SS mewakili Bapak Kepala Dinas Komunikasi Drs. I Wayan Parna. Dengan mengucapkan terima kasih banyak atas kehadiran peserta penerima hibah, semoga Anggaran yang tersedia tidak mengalami refocusing anggaran dan pelaksanaan hibah Tahun 2022 dapat berjalan dengan lancar.
Tujuan dilaksanakannya rapat awal ini adalah menyamakan persepsi dengan penerima hibah agar disiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) menyesuaikan dengan besaran hibah yang diterima dengan tetap mengacu proposal yang diajukan serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai dengan persyaratan yang diamanatkan oleh Peraturan Bupati Klungkung nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, pelaksanaan dan Penatausahaan, pelaporan dan Pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial dan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, pelaksanaan dan Penatausahaan, pelaporan dan Pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Klungkung Nomor 59/12/HK/2022 pada Tahun Anggaran 2022 Dana hibah sebesar Rp. 254.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah) sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2022 Kode Rekening 2.16.02.2.01.05.5.1.05.05.03.0001 dengan rincian penerima hibah sebagai berikut:
- Sekaa Teruna Putra Manggala Samajaya Banjar Kangin Desa Jumpai Kec. Klungkung Rp.50.000.000,-
- Sekaa Teruna Sabha Mandala Puri Satria Kawan Desa Paksebali Kec. Dawan Rp. 40.000.000,-
- Sekaa Truna Bandhu Hita Banjar Adat Takmung Desa Takmung Kec, Banjarangkan Rp. 35.000.000,-
- Sekehe Teruna Teruni Bhuana Mekarsari Banjar Wanasari Desa Tohpati Kec. Banjarangkan Rp, 30.000.000,-
- ST. Canti Budaya Banjar Batur Desa Kusamba Kec. Dawan Rp.59.000.000,-
- ST. Giri Kusuma Banjar Kaleran Dusun Kaleran Desa Pekraman Bungbungan Kec. Banjarangkan Rp. 40.000.000,-