Keterbukaan informasi merupakan bagian dari proses demokrasi. Setiap orang berhak untuk berkomnunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segal jenis saluran yang tersedia.
Untuk memenuhi tujuan tersebut, pada 10 Oktober 2019, Komisi Informasi Provinsi Bali menggelar acara pemeringkatan Badan Publik se-Bali.Acara tersebut merupakan puncak dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap Badan Publik Organisasi Perangkat Daerah, Kelurahan dan Desa se-Bali tahun 2019 oleh Komisi Informasi Provinsi Bali.Dalam acara tersebut hadir Wakil Gubernur Bali, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Agus Astapa, serta perwakilan dari Kabupaten/Kota se-Bali.
Dalam sambutan Gubernur Bali yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Bali,disebutkan bahwa instansi pemerintah harus dapat memberikan informasi yang benar, cepat dan tepat kepada masyarakat serta informasi itu harus dapat dipertanggungjawabkan.Selain itu,disampaikan keterbukaan akses informasi dalam era digitalisasi ini sekaligus juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Secara khusus disebutkan pembangunan itu mengarah pada pembangunan Bali secara menyeluruh baik secara skala maupun niskala demi menuju Bali Era Baru, yang merupakan visi Pemerintah Provinsi Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Ketua KI Provinsi Bali, Agus Astapa,acara penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada Badan Publik yang telah melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terutama pelayanan informasi kepada masyarakat.
Penilaian yang dilaksanakan meliputi assesmen terhadap dokumen, verifikasi, klarifikasi, visitasi, dan simulasi terhadap semua objek monitoring dan evaluasi badan publik, Kelurahan dan Desa tahun 2019.Pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik ini menyertakan badan publik yaitu 96 desa, 16 kelurahan, 98 OPD, 8 BPN, 8 PDAM serta 8 BUMN di Bali. Untuk Kabupaten Klungkung diantaranya diwakili oleh 10 organsiasi perangkat daerah (OPD), 12 Desa, 1 Kelurahan, 1 Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan PDAM.
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali nomor: 100/01/KI-Bali/Monev/X/2019 tentang Hasil penilaian Pelaksnaan Monitoring dan Evaluasi terhadap Badan Publik Organisasi Perangkat Daerah, Kelurahan dan Desa se-Bali tahun 2019, menyatakan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klungkung memperoleh peringkat II yang bersaing dengan BKPSDM se-Bali. Kelurahan Semarapura Tengah memperoleh peringkat II pada kualifikasi Badan Publik Kelurahan Informatif. Desa Akah sebagai peringkat III dalam kategori Badan Publik Pemerintahan Desa. Serta peringkat VII bagi Desa Gelgel dalam kategori kualifikasi Desa Informatif.
Agus Astapa berharap melalui pemeringkatan ini, badan publik dapat mempertahankan kualitas pelayanan informasinya kepada masyarakat serta terus akan lebih baik lagi.(kaw)