Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengundang para pemangku kepentingan dan publik untuk menghadiri acara sosialisasi dan harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM) tentang Penyelenggaraan Urusan Konkuren (PUPK) di bidang Kominfo. Acara ini diadakan sebagai upaya untuk memperoleh masukan dan pemahaman yang lebih baik dari berbagai pihak terkait peraturan tersebut. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten klungkung turut serta dalam acara tersebut, hadir Kepala Bidang Telematika I Wayan Astawa, SE., M.M dan Jf. Pranata Humas Ahli Muda Ida Bagus Gede Agung Darmita, S.Kom., M.Kom, kegiatan tersebut berlangsung di Hotel The Trans Resort Bali, Kamis 23/11/2023.
Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM) tentang Penyelenggaraan Urusan Konkuren (PUPK) Bidang Kominfo menjadi perhatian utama pemerintah untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan urusan konkuren di sektor ini. Dalam rangka mendukung partisipasi masyarakat dan pihak terkait, Kementerian Kominfo menggelar acara sosialisasi untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai isi dan tujuan dari peraturan ini. Pada acara tersebut, peserta akan diberikan penjelasan rinci terkait substansi dan implikasi peraturan, serta kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan memberikan masukan. Para peserta diharapkan dapat memberikan kontribusi berharga untuk meningkatkan kualitas peraturan yang akan diimplementasikan. Selain itu, Kementerian Kominfo juga mengundang pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam sesi harmonisasi.
Sesi ini bertujuan untuk mencapai kesepahaman bersama dan mendiskusikan aspek-aspek tertentu dari peraturan yang mungkin memerlukan penyesuaian atau klarifikasi lebih lanjut. Para pihak yang berkepentingan untuk menghadiri acara tersebut diharapkan melakukan registrasi melalui situs resmi Kementerian Kominfo atau menghubungi panitia penyelenggara acara. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengapresiasi partisipasi aktif semua pihak dalam proses penyusunan peraturan ini dan berharap kerjasama yang baik untuk mencapai regulasi yang efektif dan mendukung perkembangan sektor Kominfo.