Memasuki era keterbukaan informasi publik seiring dengan bergulirnya reformasi yang menuntut adanya Demokratisasi, Transparansi dan Surpremasi Hukum. Kehadiran Undang-undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan informasi kepada public, maka kertebukaan informasi bukanlah sesuatu yang tabu. Hal tersebut disampaikan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, didampingi Kadis Kominfo, I Wayan Parna, pada acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik kepada para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung secara virtual melalui zoom meeting, Selasa 6 April 2021. Kehadiran Bupati Klungkung, yang tak terduga ini, dimanfaatkan memberikan arahan kepada para peserta sosialisasi.
Bupati Suwirta minta kepada semua Perangkat Daerah, agar memanfaatkan semua saluran media, seperti Videotron milik Pemkab Klungkung, Website Pemkab Klungkung, media cetak, radio maupun media sosial, sebagai tempat untuk menyampaikan program kegiatan dimasing masing Badan Publik. Dengan Keterbukaan Informasi Publik diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan informasi kepada publik, ketersediaan dan kebebasan untuk memperoleh informasi publik merupakan elemen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (Good governance).
Dicontohkan, Informasi yang perlu diketahui masyarakat, seperti informasi Bedah Rumah, proses memperoleh BPJS, Transparasi Keuangan, termasuk juga terkait Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah. Saluran utama seperti Website dimasing-masing Perangkat Daerah, haruslah menjadi sumber utama media komunikasi, secara resmi. “Saya minta kepada semua peserta sosialisasi terutama para PPID Pembantu Perangkat Daerah untuk mengiplentasikannya. Jangan sampai isi website nya dari hari kehari cuma itu saja, perlu update terus mengikuti perkembangan” kata Bupati Klungkung asal Nusa Ceningan ini.
Kadis Kominfo, I Wayan Parna mengatakan tujuan dari sosialisasi ini adalah meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik, untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut UU No. 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, kata Wayan Parna, Perangkat Daerah sebagai Badan Publik, mempunyai kewajiban untuk memberikan dan membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik (masyarakat). Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau bantuan luar negeri.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Si sebelum menyampaikan materi sebagai Narasumber, memperkenalkan Komisi Informasi Provinsi Bali (2021-2025) ialah I Made Agus Wirajaya, S.Kom (Ketua), Dewa Nyoman Suardana, S.Ag (Wakil Ketua), Ir. Agus Suryawan, M.Si (Bidang Kelembagaan dan Kerja Sama), Ni Luh Candrawati Sari, SH., MH. (Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi), dan Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Si (Bidang Advokasi, Sosialisasi, Edukasi).
Pemaparan materi sosialisasi oleh Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Si. didahului tentang fungsi, tugas, wewenang dan pertanggungjawaban Komisi Informasi Provinsi Bali, dilanjutkan mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik, pengertian Informasi Publik dan Badan Publik, kewajiban Badan Publik serta kategori Informasi yang wajib disediakan oleh Badan Publik. Usai pemaparan materi acara dilanjutkan dengan diskusi/tanya jawab, dalam diskusi ini hal yang ditambahkan ialah terkait Sengketa Informasi yang disampaiakan oleh Ni Luh Candrawati Sari, SH., MH., dimana untuk meminimalisir Sengketa Informasi diperlukan koordinasi dan konsultasi PPID dengan Komisi Informasi terkait keterbukaan informasi publik.
Acara Sosialisasi diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab, seputar Keterbukaan Informasi Publik. dan tidak tertutup bagi para peserta untuk berkonsultasi dapat dilakukan secara langsung ke Komisi Informasi Propinsi Bali (*)
SALAM GEMA SANTI