Waspada dan tenang menjadi kunci menghadapi pandemi virus corona atau COVID-19. Oleh WHO, wabah virus corona ini sudah dianggap pandemi global karena luasnya penyebaran virus tersebut. Menurut data yang dikutip dari situs kantor staf presiden (ksp.go.id), 145 negara telah terjangkit virus corona.
Di Indonesia, Pemerintah Pusat telah melaksanakan kampanye kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona ini. Kampanye itu pun telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten. Selain itu, melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditetapkan rumah sakit rujukan penanggulangan infeksi emerging tertentu. Dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020 tanggal 10 Maret 2020 ditetapkan sebanyak 132 rumah sakit di seluruh Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Klungkung telah mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat dengan mengambil tindakan nyata. Melalui Surat Edaran Bupati Klungkung Nomor 441/985/Dikes tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung, dilaksanakan langka pencegahan. Diantaranya kegiatan belajar mengajar siswa pendidikan usia dini/TK sampai dengan sekolah menengah pertama, dilaksanakan di rumah masing-masing menggunakan media pembelajaran secara daring.
Untuk penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dilaksanakan secara terbatas. Dengan melihat kondisi pekerjaan masing-masing perangkat daerah, para staf atau pelaksana dapat berkerja dari rumah. Sedangkan untuk pimpinan dan pejabat struktural tetap bekerja seperti biasa di kantor. Kegiatan ke luar daerah dan yang melibatkan orang dengan jumlah banyak agar ditunda. Tetapi pelayanan publik tetap dilaksanakan.
Kegiatan kemasyarakatan berupa keramaian yang melibatkan massa agar ditiadakan atau ditunda. Dan dalam surat edaran tersebut, diharapkan masyarakat tetap tenang dan waspada terhadap pandemi global COVID-19. Termasuk untuk bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi terkait virus corona, hal tersebut untuk mencegah kepanikan dalam masyarakat. Yang paling utama adalah masyarakat menjaga kesehatan tubuh dengan makanan bergizi, dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
Tidak hanya surat edaran, Bupati Klungkung telah menetapkan satuan tugas dalam penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Klungkung. Penetapan satuan tugas ini sebagai bagian upaya dari pelaksanaan teknis 5 protokol pencegahan virus corona.
Dilansir dari ksp.go.id, situs Kantor Staf Presiden, 5 protokol itu terdiri dari Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Perbatasa, Protokol di Area dan Transportasi Publik, serta Protokol Area Institusi Pendidikan.
Dikutip dari situs resmi untuk informasi COVID-19, https://infeksiemerging.kemkes.go.id/, dari aspek protokol kesehatan, Kemenkes mematok suhu 38 C sebagai titik demam. Pemerintah merujuk mereka yang demam ke RS terdekat. Kemudian, pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan masker. Untuk kondisi darurat, bila bersin atau batuk di area umum tutuplah mulut dengan siku bagian dalam atau lengan baju bagian atas. Masyarakat yang sakit juga dihimbau untuk tidak menggunakan transportasi umum untuk meminimalisir kemungkinan risiko penyebaran penyakit.
Apabila ditemukan ada yang memenuhi kriteria suspect COVID-19 (demam tinggi, flu, batuk), mereka akan dirujuk ke salah satu RS rujukan COVID-19 dan dirawat dalam ruang isolasi. Jika tidak memenuhi kriteria, penanganan akan menyesuaikan dengan rujukan dari dokter yang memeriksa.
Terkait pemeriksaan di daerah, pemerintah menerapkan cara yang sama melalui pengambilan spesimen suspect COVID-19 dan dikirim langsung ke Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) untuk mengetahui status suspect. Pemerintah menyatakan seorang pasien negatif COVID-19 apabila dinyatakan negatif setelah melalui 2 kali tahapan pemeriksaan. Jika belum maka sesuai prosedur kesehatan akan terus dirawat dalam area isolasi.
Selanjutnya dari aspek protokol area pendidikan. Sekolah-sekolah harus menyediakan sarana cuci tangan. Pemerintah menginstruksikan seluruh warga sekolah untuk selalu hidup bersih dan sehat untuk menjaga kesehatan tubuh. Setiap sekolah harus membersihkan ruangan 1 kali sehari miminal menggunakan zat disinfektan.
Pihak sekolah juga harus memonitor absensi ketidakhadiran seluruh warga sekolah. Pastikan salah satu alasan mereka tidak hadir adalah karena sakit. Mereka yang sakit diarahkan untuk memeriksakan diri.
Tidak kalah penting, ada juga hotline 119 sebagai sarana respons cepat tanggap yang diberikan pada masyarakat. Selain itu masyarakat bisa mendapatkan informasi perkembangan COVID-19 melalui situs https://infeksiemerging.kemkes.go.id/
Satu lagi Protokol Komunikasi yang menjadi panduan bagi seluruh elemen pemerintah dalam memberi informasi seputar Covid-19 kepada publik. Protokol ini juga mengatur alur komunikasi pusat dan daerah. Diharapkan melalui protokol ini akan terwujud komunikasi pemerintah yang baik sehingga tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Hal dasar dalam mencegah penyebaran virus corona adalah dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti:
- mencuci tangan menggunakan air dan sabun
- membuang sampah di tempat sampah
- tidak merokok dan mengonsumsi NAPZA
- tidak meludah di sembarang tempat
- hindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
Kaw.