Struktur Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Klungkung periode 2019-2024
Dengan mengutip Pasal 46 pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota , Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang : mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapanDPRD; menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa … Baca Selengkapnya