Struktur Komisi pada DPRD Kabupaten Klungkung periode 2019-2024
Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 166 menyebutkan Komisi dibentuk dengan ketentuan DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 3 (tiga) komisi. Sedangkan DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan lebih dari 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi. Untuk Kabupaten Klungkung berjumlah 30 … Baca Selengkapnya